5 Feb 2010

RENUNGAN BAGI PARA PELAKU KORUPSI

OLEH : Zul Fahmi

Baru saja tengah dipertontonkan kepada masyarakat kita, adegan pelanggaran dan pelecehan terhadap rasa keadilan yang sungguh sangat memalukan. ketika mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap KPK yakni terhadap dua petingginya Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah, kemudian juga diperdengarkanya rekaman usaha penyogokkan yang dilakukan oleh pengusaha Anggodo Wijoyo terhadap para penegak hukum di jajaran tinggi kepolisian dan kejaksaan, maka semakin jelas menunjukkan betapa parah rusaknya tatanan pemerintahan di Negara ini. Kejahatan yang bernama korupsi ini telah dilakukan oleh mayoritas pejabat, sehingga para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan pun yang seharusnya bertugas membrantas korupsi, malah diasumsikan juga ikut-ikutan melakukan korupsi dan melakukan rekayasa melindungi pelaku korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud korupsi adalah: penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan orang yang suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya atau dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi) disebut: Korup. Sedang orang yang melakukan korupsi atau orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya disebut: Koruptor.
Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang mirip dengan pencurian walaupun ada beberapa perbedaan. Diantaranya kalau pencurian bisa dilakukan oleh siapa saja yang berniat untuk mencuri, sementara korupsi dan kolusi hanya bisa diakukan oleh orang yang memiliki otoritas kekuasaan dengan cara melakukan kecurangan, penipuan, atau memuluskan jalan dan memberi kelonggaran kepada pihak-pihak yang akan melakukan pencurian dan penipuan. Kalau pencurian biasanya barang yang dicuri adalah milik pribadi atau perorangan tetapi kalau korupsi barang yang dicuri adalah milik orang banyak atau rakyat, atau sebuah instansi baik pemerintahan maupun instansi yang secara kolektif milik perorangan. Pencurian biasanya hanya memiliki satu unsur kejahatan yang definitif, sementara kalau korupsi banyak memiliki satu unsur kejahatan saja. Disana ada unsur pengambilan hak orang lain dengan cara bathil sebagaimana pencurian, ada unsur pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan, ada unsur penipuan, dan lain-lainya.

Orang yang telah dan akan melakukan tindak pidana korupsi apalagi mereka adalah orang beriman, hendaknya sangat takut dan berhati-hati terhadap bahaya dari perbuatanya tersebut baik di dunia dan di akherat. Seperti pepatah mengatakan bahwa serapat-rapatnya bangkai disimpan maka suatu saat pasti akan tercium juga. Sepandai-pandai tupai melompat pasti suatu saat akan terpeleset juga. Artinya betapapun pandai orang menutupi kejahatannya, berbagai cara dan sarana apa saja yang digunakan untuk menyimpan kebusukannya, atau betapa pun pandainya ia memutar lidah membolak-balikkan fakta, namun pasti suatu saat akan terbongkar juga segala kejahatanya. Pepatah jawa mengatakan “ becik ketitik olo ketoro “ artinya kebaikan pada akhirnya akan Nampak sebagai kebaikan dan kejahatan pada akhirnya akan Nampak sebagai kejahatan, itu adalah hukum alam atau sunnatullah yang pasti terjadi. Pepatah ini hendaknya ditanam sedalam-dalamnya di setiap benak manusia apalagi para pemimpin dan pemilik kekuasaan, dan juga harus di pupuk dan dipelihara agar tumbuh subur di kepala mereka. Walaupun seseorang bisa lolos dari hukuman manusia di dunia karena kelihaiannya, tetapi di akherat pasti akan mendapat balasan yang lebih berat lagi. Atau paling tidak ia akan mati meninggalkan nama dan kehormatan yang buruk di mata rakyatnya.

Di dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa janganlah manusia sekali-kali menikmati atau memasukkan kedalam perutnya rejeki yang tak halal apalagi dengan merampas haknya orang lain. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh : 188 )
Dalam ayat ini Allah melarang kita memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Cara yang bathil itu banyak sekali diantaranya adalah dengan melakukan korupsi.
Sebagai orang yang beriman termasuk para koruptor hendaknya memahami bahwa manusia hidup di dunia ini sudah ditakdirkan berapa besar dan jumlah rezekinya. Rezeki itu telah ditentukan oleh Allah, tidak akan ditambah dan dikurangi karena sebab apapun. Artinya setiap orang itu menjadi kaya atau miskin, bisa hidup mewah atau tidak, maka hal itu telah menjadi kewenangan Allah untuk menentukannya. Allah memberikan kekuasaan kepada manusia untuk berusaha tetapi tidak memberikan kekuasaan untuk menentukan jumlah rezekinya.Manusia tidak mungkin bisa keluar dari suratan takdir yang ditentukan oleh Allah Swt tersebut. Sebagaimana Allah berfirman :
اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ
“ Allah akan menyempitkan rezeki bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dan juga akan meluaskannya. Dan mereka bersenang-senang dengan kehidupan dunia. Dan tidaklah ada kehidupan dunia itu kecuali perhiasan belaka. “ ( QS. Ar-Ro’du : 26 )
Yang terpenting dan harus direnungkan oleh setiap manusia adalah jangan sampai ia mencari dan memperoleh rezeki yang sudah ditakdirkan oleh Allah tersebut dengan cara yang haram. Karena orang yang berusaha dengan cara yang baik dan halal, kemudian ia mendapatkan rezeki yang banyak, maka itulah memang yang menjadi bagiannya. Dan jika ia mencarinya dengan cara yang haram dan mendapatkan rezeki yang banyak, maka memang itulah yang menjadi bagiannya. Artinya dengan cara halal atau dengan cara haram seseorang mencari penghidupan, maka ia tetap akan mendapatkannya dengan jumlah yang sama tidak berbeda.

Maka dari itu orang yang lebih memilih jalan bathil seperti korupsi untuk mendapatkan rezeki yang menurutnya lebih banyak, adalah orang bodoh yang hanya menuruti hawa nafsu saja. Mereka mempercayai apa yang dijanjikan oleh syetan padahal bohong semata. Apa yang dijanjikan oleh syetan ? syetan selalu menjajikan kefakiran, kemiskinan, kesengsaraan bagi manusia terutama yang tidak mau mengambil jalan haram. Allah berfirman :
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia[170]. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui. “ ( QS. Al-Baqoroh : 268 )
Orang yang melakukan korupsi adalah orang yang melakukan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan kepadanya. Dan orang yang tidak bisa menjaga amanah adalah sifat atau bentuk kemunafikan yang sangat di cela oleh Allah. Imam Bukhori meriwayatkan sebuah dari Ibnu Umar dari Nabi Saw. ia bersabda :
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“ ketahuilah tia-tiap kamu sekalian adalah penggembala. Dan tiap-tiap kamu sekalian akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang pemimpin terhadap manusia adalah seperti penggembala. Dan ia akan ditanya ( dimintai pertanggung-jawaban ) tentang kepemimpinannya tersebut.seorang laki-laki itu adalah penggembala bagi keluarganya, maka ia akan ditanya tanggung jawabnya terhadap keluarga. Dan seorang perempuan itu adalah penggembala bagi suami dan anak-anaknya, maka ia akan ditanya mengenai tanggung-jawabnya terhadap suami dan anak-anaknya. “
Dimintai tanggung jawab dalam hadits ini maksudnya adalah akan diadili. Setiap pemimpin akan diadili oleh Allah Swt. di akherat. Mereka akan ditanya semua hal yang berkaitan dengan kepemimpinannya. Setiap penguasa ia akan ditanya tentang bagaimanakah nasib rakyatnya. Setiap penderitaan, kemiskinan, kesengsaraan apalagi penindasan yang dialami oleh rakyatnya, akan menjadi beban dosa baginya. Uang Negara yang ia kelola, apakah itu untuk kesejahteraan rakyatnya ataukah untuk kesenangan dirinya, keluarganya, dan semua kerabatnya, maka hal itu akan ditanya dan dimintai pertanggung-jawabannya. Dan ketika ada penyimpangan, pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah, maka siksa yang sangat pedih telah menunggunya di neraka.
Kemudian mengenai Kolusi atau suap maka Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dari sahabat Abu Huroiroh ra. :
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم
“ Allah akan melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima ( mengambil ) suap dalam hukum “
Tidak ada yang lebih menakutkan bagi manusia kecuali laknat dari Allah. Allah adalah yang menciptakan manusia dan memiliki seluruh kehidupan manusia. Apa jadinya kalau Allah sudah melaknat seorang manusia. Laknat Allah akan membuat kehidupan manusia menjadi hancur tak ada harganya. Kalaupun ia masih diberi kenikmatan, bisa makan kenyang, bisa hidup mewah, memiliki segala fasilitas hidup yang mewah, disanjung manusia karena kekayaannya, maka sesungguhnya hal itu hanya untuk sementara saja, dan kenikmatan sementara itu hanyalah akan dijadikan Allah sebagai sarana untuk memberikan adzabNya saja baik dunia maupun akherat. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Waki’ dari Sawaadah bin Abu Al-Aswad dari ayahnya, dari Ma’qil bin yasaar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا رَاعٍ اسْتُرْعِيَ رَعِيَّةً فَغَشَّهَا فَهُوَ فِي النَّارِ
“Jika ada seorang yang diangkat untuk memimpin rakyat, kemudian ia menipu rakyatnya, maka ia masuk neraka”. (Musnad Ahmad: Hadis no: 19406)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ
“Tidak diterima shalat tanpa wudlu dan sedekah dari hasil korupsi [Ghulul]” (Riwayat Imam Muslim).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan kejahatan besar yang kelak mendapat siksa yang berat dari Allah SWT. para koruptor kelak di akhirat akan dituntut oleh Allah dengan berbagai unsur kejahatan yakni sebagai pemimpin yang harus bertanggungjawab dengan rakyatnya, sebagai pemimpin yang tidak adil, sebagai pemimpin yang menipu rakyat, sebagai pemimpin yang tidak memihak rakyat kecil dan seterusnya.

Untuk melakukan korupsi dan menghindarkan diri dari jeratan hukum, seseorang harus menciptakan kebohongan-kebohongan. Korupsi selalu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (hak adamiy). Padahal Allah hanya akan mengampuni dosa yang terkait dengan hak orang banyak, jika orang yang disakiti atau di dholimi ini mau memaafkan.


Followers