13 Dec 2009

AQIQOTUL MAULUD

بسم ا لله الرحمن الرحيم




I. PENGERTIAN AQIQOH

Aqiqoh adalah kambing yang di sembelih untuk seorang anak pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Kata Aqiqoh berasal dari kata al’aqqu yang berarti memotong.( Minhajul muslim 342 ).
Al Azhari berkata dalam kitab “Attahdhib”: Abu Ubaid dan Al asma’i serta yang lainnya berkata: kata Aqiqoh asli artinya adalah rambut yang ada di kepala seorang anak ketika di lahirkan dan ia juga dinamakan syaat (kambing) yang di sembelih ketika waktu aqiqoh, karena rambut yang dicukur pada waktu dabh (menyembelih ) itulah yang dinamakan aqiqoh.
Abu Ubaid berkata: Diantara makna aqiqoh yang lain adalah setiap yang dilahirkan dari binatang, sedang rambut yang ada di kepala pada waktu dilahirkan disebut aqiqoh.
Al Azhari berkata: Makna dari kata العق adalah الشاة yang mempunyi arti pecah, sedang rambut yang menempel pada kepala seorang anak itulah yang dinamakan aqiqoh karena ia dicukur dan di potong (pada waktu aqiqoh). ( Almajmu’ussarhul muhaddzab 8/320 )

II.DALIL DISYARIATKANYA AQIQAH

Rasullah saw bersabda :
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سبعه وسمي ويحلق رأسه ( رواه أبو داود و الترمذي )
“Tiap Tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembeli aqiqoh itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya” ( HR Abu Daud : 2837 dan At Tirmidzi ;1522 ). Dalam Riwayat yang lain beliau bersabda :
كل غلام مرتهنربعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط عنه الاذي
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahiranya dan dicukur rambutnya “ ( HR At Tirmidzi ).
Adapun Ar Rahnu secara bahasa artinya tergadai
ٍٍٍSedangkan secara syar’i ,para ulama berselisih pendapat :
1. Imam Ahmad berkata makna Ar Rahnu adalah anak yang meninggal dan belum diaqiqahi tidak bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya
2. Ulama yang lain mengatakan bahwa maksud anak tersebut tergadai dengan aqiqah,maksudnya ia belum diberi nama dan dan dicukur rambutnya kecuali setelah aqiqah tersembelih “ (Nailul Author 5/225 ).
3. Ibnul Qoyyim mengatakan “menurut dzohir hadist,anak tergadaikan dengan dirinya,terhalang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki darinya. (Zaadul Maad 2/29 ).

III. HUKUM AQIQOH

Dalam hukum Aqiqoh para ulama’ berbeda pendapat
1. Ad Dhohiri,Al-Laits,Hasan Bashri, berkata: bahwa aqiqoh hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Rasullah,yang bersumber dari Samurah bahwa Rasullah saw bersabda :

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط الأذى عنه
“setiap bayi tergadaikan dengan aqiqohnya, aqiqoh itu diwmbelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya”.
(HR. Tirmidzi).
Secara dzahir,hadist ini menunjukan hukumnya wajib.
2. Jumhur Fuqaha’ mengatakan bahwa aqiqoh hukumnya sunnah,
3.Sedang menurut Abu Hanifah hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnah .Jumhur Fuqaha dan Abu Hanifah berdalil dengan sabda Nabi saw, ketika ditanya tentang aqiqah maka beliau menjawab:
لا أحب العقوق ومن ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
“Saya tidak suka aqiqah,barang siapa yang mempunyai anak dan ingin menyembelih aqiqah untuk anaknya maka kerjakanlah“.
(Abu Daud :2842 )
Ulama yang mengambil hadist ini berpendapat aqiqah itu sunah atau mubah (Bidayatul Mujtahid 1/339 ).

IV. SUNAH DI HARI AQIQOH

Di anjurkan dengan sunah muakad bahwa bagi seorang ghulam (anak laki-laki) beraqiqoh dengan dua kambing dan bagi jariah (anak perempuan ) satu kambing berdasarkan hadits dari Aisyah :” Dari seorang anak laki - laki (beraqiqoh) dua kambing yang lengkap (cukup umur) dan dari jariah (anak perempuan) satu kambing “. ( HR Ahmad,Tirmidzi ).
Ibnu Umar dan imam Malik berkata : Aqiqoh itu satu- satu. Dalam riwayat Ibnu Abbas : Nabi saw bersabda :
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشًا
‎‎“Sesungguhnya Nabi saw beraqiqoh pada Hasan dan Husain masing-masing satu kambing kibas)”. ( HR Abu Daud :2841 ).
(Manarus sabil 1/357 ).
(
Menurut Imam Syafi’I, Abu Tsur, Abu Dawud dan Ahmad, seekor kambing untuk anak perempuan dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing (Al-Mughni : 13/395). Hal ini berdasarkan sabada Rosulullah saw:.
عن الغلام شتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Artinya : Aqiqoh anak laki-laki dengan dua kambing yang cukup umur dan untuk anak perempuan cukup satu kambing”. (HR. Abu Dawud :2834. At-Tidmidzi : 1513).( Bidayatul mujtahid 1/339).
Imam Ash shon’ani berkata : “Bahwasanya diperbolehkan aqiqoh bagi laki-laki dengan satu kambing dan hal itu tetap berpahala, adapun menyembelih dua ekor kambing maka hal terseut dianjurkan”.
(Subulus Salam : 4/183).
Jika ada yang menanyakan mengapa Islam membedakan antara aqiqoh laki-laki dan perempuan ?
Maka jawabnya dapat dianalisa dari dua segi :
1. Seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk pada Allah swt dikarenakan perbedaan aqiqoh ini telah ditetapkan oleh Rosulullah saw, maka tak ada jalan bagi seorang muslim kecuali melaksanakan ketetapan itu.
2. Hikmah dan logika dalam perbedaan ini adalah keutamaan laki-laki atas wanita. (Tarbiyatul aulad. Abdullah Nasih Ulwan : 1/90).

V. ADZAN DAN IQOMAH

Para Ahlul Ilmi mensunahkan jika ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka anak tersebut hendaknya diadzani di telinga yang kanan dan di iqomati di telinga yang kiri dengan harapan Allah swt menjaganya dari jin-jin yang mengganggu, ada sebuah hadits yang menerangkan tentang hal itu :
من ولد مولود فاذن في اذنه اليمنى واقام فياذنه اليسرى لم تضره ام الصبيان
“Apabila ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka adzanilah di telinga kanannya dan iqomatilah di telinga kirinya, asalkan tidak membahayakannya “ maksudnya kedekatan dalam adzan. ( Minhajul muslim -Abu Jabir Aljajairi :343 ).
Abu Rofi’dalam riwayatnya mengatakan :
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم اذن في اذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة
”Saya melihat Rosulullah adzan di telinga Husain ketika Fatimah telah melahirkanya dengan adzan untuk sholat “ ( HR. At Tirmidzi ).
( Manarus sabil fi syarhiddalil 1/359 )
Adapun hikmah disyari’atkannya adzan supaya adzan yang berisi pengagungan Allah swt dan dua kalimah syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi, juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan sangat berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syetan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya mengganggu dan mencelakakannya.

VI. YANG BERHAK DI AQIQOHI

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang berhak di aqiqohi adalah anak laki - laki dan anak perempuan yang masih kecil saja. Berdasarkan sabda Rosulullah saw:
تذبح عنه يوم سابعه
“disembelih pada hari ayang ketujuh setelah kelahiranya”.
(HR An Nasai 3225 , At Tirmidzi :1522 ).
Sedang Al-Hasan menolak tentang pendapat jumhur dengan mengatakan : bahwa anak perempuan tidak usah di aqiqohi .Dengan dalil karena didalam hadist menggunakan lafadz mudzakar yaitu “setiap ghulam (anak laki laki ) tergadaikan dengan aqiqahnya”.
Ulama lain mengatakan Aqiqah boleh dilakukan pada hari yang ketujuh dari setelah kelahiranya,atau hari keempat belas,atau kedua puluh satu . ( Manarus Sabil 1/ 358 ).(Al Mughni 13/ 396 ).
Imam Malik berkata “pada lahirnya penetapan hari ketujuh itu bersifat anjuran sekiranya penyembelihan pada hari yang keempat,atau kedelapan atau kesepuluh,atau setelahnya maka aqiqahnya itu tetap cukup.
Jika anak tersebut meninggal sebelum hari yang tujuh maka aqiqahnya gugur,dan ini adalah pendapat imam malik.
Sedang orang yang menyelisihi bahwa aqiqoh itu boleh ketika ia sudah dewasa dengan mengambil hadits yang di riwayatkat dari Anas bin Malik :
أن النبي  عق عن نفسه بعد البعثة
”Bahwasahnya Nabi saw beraqiqoh untuk dirinya sendiri setelah ia diutusnya menjadi Nabi” (HR Al Baihaqi ). ( Bidayatul mujtahid 1/339 ).
Imam nawawi mengatakan hadist ini Bathil,sedang menurut imam Ahmad hadist ini adalah mungkar . (Subulus Salam 4/181 ).

VII. HEWAN AQIQAH SIFAT DAN USIANYA

Menurut Jumhur ulama,hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah ,yaitu unta lebih baik dari sapi dan sapi lebih baik dari kambing.
Sedangkan menurut Imam malik Aqiqah dan udhiyah lebih baik dengan kambing .
menurut Ibnu Rusd Aqiqah itu ibadah,maka yang terbaik adalah yang tinggi nilainya sama halnya dengan udhiyah.( Bidayatul mujtahid 1/339).
Adapun hewan aqiqah yang diperbolehkan sama dengan hewan udhiyah yaitu tidak cacat,dan usianya menurut jumhur ulama adalah dua tahun atau lebih . (Bidayatul mujtahid 1/340 ).
Adapun hukum daging, kulit dan semua anggota badan binatang aqiqoh sama dengan hukum daging dan kulit dalam udhiyah baik dari segi makannya , shodaqohnya ataupun larangan dalam menjualnya.

Hal sebagaimana Firman Allah swt:
فكلوا منها واطعموا القانع والمقتر
“ Maka makanlah sebagian darinya,dan sebagian yang lain berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir “ ( Al Hajj :36 ).
Semua ulama’ sepakat untuk tidak melumuri kepala seorang anak dengan darah binatang sembelihan pada waktu aqiqoh sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahiliyah zaman dahulu.

VIII.DOA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH AQIQAH

Bersumber dari Aisyah bahwa Rasullah saw ketika mengaqiqahi Hasan dan Husain beliau mengucapkan :

با سم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان

“Dengan nama Allah ,yang maha besar,kepunyaan engkaulah ,dan kepada engkaulah kupersembahkan aqiqah ini.”
(HR Baihaqi dan dinyatakan shahih ).atau dengan membaca doa ;
باسم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
“Dengan nama Allah kepunyaan engkaulah dan kepada engkaulah ku persembahkan aqiqah si fulan ....(sebut nama anak yang diaqiqahi ).
(HR Baihaqi ).
Imam Syafi’I dan Ibnu Sirin berkata “ Masaklah dagingnya sebagaimana yang kamu sukai “ .
Ibnu Juraij berkata “ Dagingnya dimasak dengan air dan garam dan dihadiahkan kepada para tetangga dan teman ” .
Ibnu Qudamah berkata “ Jika daging tersebut dimasak , dan mengundang saudara- saudaranya untuk memakannya maka hal tersebut lebih baik “ . ( Al Mughni : 13 / 400 ).

IX.LARANGAN MENGHANCURKAN TULANG AQIQOH

Beberarapa perkara yang perlu diperhatikan dalam aqiqoh adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikitpun , setiap tulang dpotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya . Abu Daud dalam marosilnya mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda :
إ بعثوا إ لى المقابلة منها برجل وكلوا واطعموا ولاتكسروا منها
“ Berilah sepotong kaki dari aqiqh itu kepada suku anu, makanlah dan berilah makan, dan jangan menghancurkan tulang darinya ( Aqiqoh ) “.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho’ “ Anggota-anggota badan sembelihan dipotong dan tidak dihancurkan menjadi kecil- kecil .
Adapun hikmah dalam masalah ini :
1.Menampakkan kemulyaan memberikan makan kepada para tetangga, yaitu dengan memberikan potongan- potongan secara sempurna dan berukuran besar , yang tulangnya belum dipecahkan dan belum dikurangi dari anggota badannya .
2.Sebagai harapan akan keselematan dan kesehatan akan tubuh anak yang dilahirkan , karena aqiqoh simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan (Tarbiyatul aulad : 1 /92 ) .

X . HIKMAH AQIQOH

1.Di antara hikmah aqiqoh adalah mengutarakan rasa syukur kepada Alloh swt atas nikmat yang diberikan kepadanya berupa seorang anak,dan juga rasa syukur atas penjagaan Alloh swt dan pemeliharaan-Nya kepada sang anak (ketika dalam kandungan sampai ia lahir ke dunia) ( Minhajul muslim 342 ).
2. Aqiqoh merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah pada awal menghirup udara di dunia .
3. Aqiqoh akan mempererat tali ukhuwah di anatara anggota masyarakat .
4.Aqiqoh merupakan bayaran anak untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tua . ( Tarbiyatul aulad : 1 / 95 ).
XI.MEMBERI NAMA
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :
تذبح عنه يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“ Di sembelih aqiqoh itu pada hari ketujuh , dan diberi nama serta dicukur rambutnya “ , ( HR . Abu Daud : 2837 ) .
Dari hadits diatas menetapkan penamaan kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya .
Mengingat nama itu menujukkan kepada makna yang di kandungnya , maka Rasulullah saw menganjurkan nama yang bagus dan indah , dan beliau memerintahkan kepada umatnya spaya memberi nama yang mengandung do’a .
dan juga disunahkan menggabungkan nama anak dengan nama orang tua . di sebutkan didalam hadits bahawa Rasulullah saw bersabda :
إنكم تدعون يوم القيامة بأسماءكم وأسماء آباءكم فأحسنوا أسماءكم
“ Sesungguhnuya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian , maka baguskanlah nama - nama kalian “ ( HR .Abu Daud dan Ibnu Hibban ) .
Hikmah menggabungkan nama anak dengan nama orang tua :
1. Akan menumbuhkan rasa menghormati didalam jiwa anak .
2. Menumbuhkan keperibadian sosial , sebab anak dianggap dewasa dan diberi penhormatan .
3. memberikan rasa gembira pada si anak dengan panggilan sesuai dengan gabungan yang ia sukai . ( Tarbiyatul Aulad : 1/ 67 ) .

Adapun nama-nama yang dianjurkan :
Dengan nama Abdulllah atau Abdurrahman
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah saw bersabda :
إن أحب أسماءكم إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن
“ Sesungguhnya nama yang palng disukai Allah swt adalah Abdullah dan Abdurrhman :‎(HR . Abu Daud ) .
• Dengan nama-nama para Nabi :
Rasullah saw bersabda :
تسموا بأسماء الانبياء
“Berilah nama dengan nama nama para nabi ( HR Abu Daud dan Nasai ).
• Rosululloh saw menganjurkan agar mengganti nama yamg buruk dengan nama yang baik,,dalam hadist yang bersumber dari ibnu umar ,bahwa Rasullah saw merubah nama ashiyah (wanita durhaka )menjadi jamilah (wanita cantik ).
• Dilarang menamai anak dengan nama Alquran dan surat suratnya,.seperti yaasin,thaaha,haamim,sedang menurut imam malik penamaan seperti itu makruh hukumnya .
• Adapun menamai anak dengan nama nama para seniaman, maka hal tersebut dilarang karena mengandung unsur tasyabuh dan bagi kita cukuplah Rasullah saw sebagai uswatun hasanah.

XII. MENCUKUR RAMBUT SIBAYI

Dalam sebuah hadist Rasullah saw bersabda :
نذبح يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“Disembelih aqiqah itu pada hari yang ketujuh,dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya “. ( HR Abu Daud :2837 dan At Tirmidzi:1522)
Kata dicukur merupakan dalil disyariatkanya mencukur rambut sibayi yang dilahirkan pada hari yang ketujuh,dan dzhohirnya umum untuk anak laki laki dan anak perempuan. (Subulus Salam 5/78 ).
Syeikh Almubarokfuri mengatakan “dicukur rambutnya yaitu mencukur rambut seluruhnya dan dilarang untuk menyisakanya (Tuhfatul Ahfadzi 5/ 78 ).
Dan disunahkan setelah dicukur rambut kepalanya agar menyedehkahkan perak kepada orang orang miskin dan orang yang berhak seberat berat rambutnya,hal ini bersumber dari Ali bin Abu Thalib,ia berkata Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing dan beliau bersabda :
يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة

:‎”wahai Fatimah cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahkah dengan perak sesuai dengan berat rambutnya ( HR At Tirmidzi 1519 ).

Dan kalau tidak mempunyai perak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan hal tersebut . (Bidayatul Mujtahid 1/340 )

Adapun hikmahnya;
1. Mencukur rambut anak akan memperkuat anak itu,membuka selaput kulit kepala,dan mempertajam indra penglihatan,penciuman,dan pendengaran.
2 .Bersedekah dengan perak sebanyak seberat timbangan rambutanak merupakan salah satu sumber lain bagi jaminan sosial,dan ini merupakan cara mengkikis kemiskinan dan bukti tolong menolong didalam pergaulan masyarakat. (Tarbiyatul Aulad 1/64 ).



REFERENSI

1.Alqur`anul karim
2.Al mughni Ibnu Quddamah
3.Bidayatul Mujtahid,Ibnu Rusd
4.Fiqh islami, Dr Wahbah Az Zuhaili
5.Jami`Attirmidzi,Ibnu musa At Tirmidzi
6.Sunan AN Nasai,Ali bin Sihan An Nasai
7.Sunan Abi Daud,Abi Daud sulaiman bin asyats
8.Nailul Author.Asy syaukani
9.TuhfatulAhwadzi,Abullah bin Abdurrahim Almubarakfuri
10.Tarbiyatul Atfal,Dr Abdullah nasih Ulwan
11.Majmu Syarh Almuhadzhab, Imam An Nawawi
12.Minhajul muslim,Jabir Aljazairi
13.Manarus Sabil,
14 Zadul Maad,Ibnul Qoyyim.


9 Dec 2009

YASINAN DAN TAHLILAN MENGAPA HARUS DI BESAR-BESARKAN ?




Oleh : Zul Fahmi


Muqoddimah

Saat ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia yakni masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara warga NU beserta seluruh umat Islam yang berkultur NU sebagai pihak yang setuju dan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak Muhammadiyah beserta seluruh kelompok umat Islam yang sependapat denganya tentang tidak dibolehkanya yasinan tahlilan seperti PERSIS, kelompok Tarbiyah dan beberapa kelompok lain yang mengklaim berfaham salaf.

Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, khutbah jum’at, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan menjadi contohnya. Mereka mengatakan bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat, yasinan dan tahlilan adalah budaya hindu yang dimodifikasi dengan ajaran Islam, bahkan yasinan dan tahlilan sudah mengarah kepada kesyirikan.

Kredibilitas Nahdlotul Ulama’ sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia yang dalam sejarahnya telah banyak memiliki ulama’-ulama’ berkaliber dunia , seolah tenggelam hanya karena satu masalah yang menurut para kiyai dan kader NU sendiri tidak begitu penting, yaitu yasinan dan tahlilan. Sejelek itukah yasinan dan tahlilan ? dan sesesat itukah yasinan dan tahlilan ? Sehinnga divonis sebagai bid’ah dholalah yang bisa menyebabkan pelakunya fie al-naar ( di neraka ).

DEFINISI TAHLILAN DAN YASINAN
Kata Tahlilan berasal dari bahasa Arab tahliil (تَهْلِيْلٌ) dari akar kata:
هَلَّلَ – يُهَلِّلُ – تَهْلِيْلٌ
yang berarti mengucapkan kalimat: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Kata tahlil dengan pengertian ini telah muncul dan ada di masa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabda beliau:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى .رواه مسلم
“ Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan tahlil itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar makruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat: Muslim).

sedangkan yasinan adalah acara membaca surat yasin yang biasanya juga dirangkai dengan tahlilan. Di kalangan masyarakat Indonesia istilah tahlilan dan yasinan populer digunakan untuk menyebut sebuah acara dzikir bersama, doa bersama, atau majlis dzikir. Singkatnya, acara tahlilan, dzikir bersama, majlis dzikir, atau doa bersama adalah ungkapan yang berbeda untuk menyebut suatu kegiatan yang sama, yaitu: kegiatan individual atau berkelompok untuk berdzikir kepada Allah. Pada hakikatnya tahlilan adalah bagian dari dzikir kepada Allah.

Dalil-dalil Yang Dijadikan Landasan Yasinan Dan Tahlilan

1. Sampainya pahala orang hidup yang dihadiahkan bagi orang meninggal

Do’a dan amal yang dilakukan oleh orang yang masih hidup, apabila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal, maka pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal. Banyak dalil-dalil yng berkaitan dengan ketentuan ini. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya ” Al-Adzkar ” menyebutkan sebagian dari dalil-dalil tersebut di antaranya adalah firman Allah ta’ala,

” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS.Al-Hasyr : 10 )

Diriwayatkan di dalam shahih Bukhori dan Muslim dari Anas Radhiyallahu ’anhu ia berkata,

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَبَتْ ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ وَجَبَتْ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا وَجَبَتْ قَالَ هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ

” Orang-orang berjalan melewati jenazah kemudian mereka memujinya dengan kebaikan maka Rasulullah SAW berkata ’ wajib’ kemudia mereka melewati jenazah yang lain kemudian mereka memuji kejelekan untuknya maka Rasulullah juga berkata ’ wajib’ maka bertanyalah Umar bin Khotthob radhiyallahu’anhu apa (maksud ) wajib itu, Rasulullah menjawab ’ hal itu karena kamu sekalian memujinya dengan kebaikan maka wajiblah ia masuk jannah. Dan karena kamu sekalian memuji yang lain dengan keburukan, maka wajib baginyalah neraka. Kamu sekalian adalah saksi-saksi Allah di dunia..

Imam Nawawi menjelaskan, ” para ulama berbeda pendapat mengenai sampainya pahala yang dihadiahkan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal. Pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i mengatakan tidak sampai. Sementara itu Imam Ahmad bin Hambal atau madzhab Hambali, dan sebagian dari ashabus Syafi’i berpendapat pahala tersebut sampai. ” Pendapat Imam Ahmad ini diikuti dan dipegang oleh kuat oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qoyyim Al-Jauziah.

Dalam kitabnya ” Ar-Ruh ” Ibnul Qoyyim sangat antusias sekali membela pendapat ini, bahkan ia menghabiskan beberapa halaman khusus untuk mengupasnya. Beliau menghadirkan banyak hadits-hadits dan dalil-dalil yang sangat jelas, bahwa amalnya orang yang masih hidup itu akan sampai bila dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.

Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa sebagian ulama’ Hanafiyah, yakni para ulama’ bermadzhab Hanafi berpendapat sampainya pahala bila dihadiahkan kepada mayit. Mereka menyampaikan dalil dari Imam Ahmad, dari riwayat Muhammad bin Yahya al-kahhal, berkata : Dikatakan kepada Abu Abdillah bahwa seorang laki-laki mengerjakan suatu kebaikan berupa sholat atau shodaqoh atau lainya maka separuhnya diuntukkan ayah dan ibunya. Imam Ahmad berkata : Begitulah harapan saya. Mayyit menerima setiap kebaikan yang ditujukan kepadanya. Bacalah ayat kursi tiga kali, Al-Ikhlas dan bacalah : Ya Allah sesungguhya keutamaanya untuk ahli kubur.

Dalam shahih Muslim disebutkan

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
” sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan ia berkata Ya Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dan tidak ada wasiat apapun untuk aku. Mungkin jika dia bisa bicara ia akan bershodaqoh. Apakah pahala dapat sampai kepadanya jika aku bershodaqoh atas namanya ? Beliau menjawab : ya ”

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, dalam shahih Bukhori :

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَخَا بَنِي سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
”Bahsanya ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal dunia sedangkan ia tidak hadir, lalu ia datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: Ya Rasulullah apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershodaqoh untuknya ? Nabi bersabda : ya ”

Dalam sunan dan musnad Ahmad, dari Saad bin Ubadah berkata : Ya Rasulullah bahwa ibu Sa’ad telah mati, maka shodaqoh yang manakah yang paling utama? Beliau menjawab : air kemudian ia menggali sumur dan berkata , Ini untuk ibu Sa’ad.

Hadits yang senada dengan ini banyak sekali jumlahnya dan banyak diriwayatkan dalam Shahih Bukhori dan shahih Muslim. Ini menunjukkan bahwa pahala orang yang masih hidup bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Dan dari keterangan hadits-hadits tersebut yang berkaitan dengan amal shodaqoh maka bisa dikatakan bahwa sudah menjadi sunah dan adat para sahabat bahwa mereka senantiasa bershodaqoh untuk keluarga mereka yang telah meninggal.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barang siapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah pahala orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.
Lebih lanjut Ibnu Taimiyah menafsirkan firman Allah “dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS an-Najm [53]: 39) ia menjelaskan, Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya.
Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayyit maka ia berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur. Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin, baik kerabat maupun orang lain”
Dalam kitab Ar-Ruh hal 153-186 Ibnul Qayyim membenarkan sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal. Bahkan Ibnul Qayyim menerangkan secara panjang lebar sebanyak 33 halaman tentang ini dalam kitabnya.
Sebagian kaum muslimin terutama di Indonesia ini, melakukan tahlilan dan yasinan sebab kematian keluarga mereka, karena memang ingin menghadiahkan pahala kepada keluarga mereka. Dan amalan ini mereka dasarkan kepada hadits-hadits Rasulullah SAW di atas yang secara jelas menerangkan sampainya pahala itu kepada mayit.

2. Dalil-dalil tentang dzikir bersama

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ مُعَاوِيَةُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: مَا أَجْلَسَكُمْ ؟. قَالُوا: جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلْإِسْلَامِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا. قَالَ: آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ؟ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ. قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِي بِكُمُ الْمَلَائِكَةَ . رواه أحمد و مسلم و الترمذي و النسائي

“ Dari Abu Sa'id al-Khudriy radliallahu 'anhu, Mu'awiyah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam pernah keluar menuju halaqah (perkumpulan) para sahabatnya, beliau bertanya: "Kenapa kalian duduk di sini?". Mereka menjawab: "Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah dan memujiNya sebagaimana Islam mengajarkan kami, dan atas anugerah Allah dengan Islam untuk kami". Nabi bertanya kemudian: "Demi Allah, kalian tidak duduk kecuali hanya untuk ini?". Jawab mereka: "Demi Allah, kami tidak duduk kecuali hanya untuk ini". Nabi bersabda: "Sesungguhnya aku tidak mempunyai prasangka buruk terhadap kalian, tetapi malaikat Jibril datang kepadaku dan memberi kabar bahwasanya Allah 'Azza wa Jalla membanggakan tindakan kalian kepada para malaikat". (Hadits riwayat: Ahmad, Muslim, At-Tirmidziy dan An-Nasa`iy).

Jika kita perhatikan hadits ini, dzikir bersama yang dilakukan para sahabat tidak hanya sekedar direstuinya, tetapi dipuji Nabi, karena pada saat yang sama Malaikat Jibril memberi kabar bahwa Allah 'Azza wa Jalla membanggakan kreatifitas dzikir bersama yang dilakukan para sahabat ini kepada para malaikat.

Sekarang marilah kita perhatikan hadits berikut ini

عَنِ الْأَغَرِّ أَبِي مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ. رواه مسلم

"Dari Al-Agharr Abu Muslim, sesungguhnya ia berkata: Aku bersaksi bahwasanya Abu Hurairah dan Abu Said Al-Khudzriy bersaksi, bahwa sesungguhnya Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak duduk suatu kaum dengan berdzikir bersama-sama kepada Allah 'Azza wa Jalla, kecuali para malaikat mengerumuni mereka, rahmat Allah mengalir memenuhi mereka, ketenteraman diturunkan kepada mereka, dan Allah menyebut mereka dalam golongan orang yang ada disisiNya". (Hadits riwayat Muslim)

paling tidak, dua hadits inilah yang dijadikan dasar oleh kaum muslimin yang melakukan acara yasinan dan tahlilan, dalam melakukan dzikir bersama untuk mendo’akam mayyit berupa pembacaan tahlil dan yasin.

3. Dasar dasar bacaan tahlil dan yasinan

seluruh bacaan dan dzikir yang mereka baca dalam yasinan dan tahlilan juga berdasarkan pada hadits-hadits Rasulullah SAW. Dari awal hingga akhir semuanya akan ada bisa ditemui dasar-dasarnya dalam hadits.

Sedangkan bacaan-bacaan yang selalu dibaca dalam acara tahlilan yaitu:

1. Membaca Surat Al-Fatihah.

Dalil mengenai keutaman Surat Fatihah:

عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟. فَأَخَذَ بِيَدِي فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قُلْتَ لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ. قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ. رواه البخاري

Artinya: "Dari Abu Sa`id Al-Mu'alla radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur'an, sebelum engkau keluar dari masjid?". Maka Rasulullah memegang tanganku. Dan ketika kami hendak keluar, aku bertanya: "Wahai Rasulullah! Engkau berkata bahwa engkau akan mengajarkanku surat yang paling agung dalam Al-Qur'an". Beliau menjawab: "Al-Hamdu Lillahi Rabbil-Alamiin (Surat Al-Fatihah), ia adalah tujuh surat yang diulang-ulang (dibaca pada setiap sholat), ia adalah Al-Qur'an yang agung yang diberikan kepadaku".
(Hadits riwayat: Al-Bukhari).

2. Membaca Surat Yasin.

Dalil mengenai keutamaan Surat Yasin.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ قَرَأَ يس فِيْ لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ وَمَنْ قَرَأَ حم الَّتِيْ يُذْكَرُ فِيْهَا الدُّخَانُ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ" رواه أبو يعلى, إسناده جيد.

"Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu., ia berkata: "Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membaca surat Yasin di malam hari, maka paginya ia mendapat pengampunan, dan barangsiapa membaca surat Hamim yang didalamnya diterangkan masalah Ad-Dukhaan (Surat Ad-Dukhaan), maka paginya ia mendapat mengampunan". (Hadits riwayat: Abu Ya'la). Sanadnya baik. (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Surat Yaasiin).
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
. رواه أحمد و أبو داود و ابن ماجه
“ Dari Ma'qil bin Yasaar radliallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Bacalah Surat Yaasiin atas orang mati kalian" (Hadits riwayat: Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَقَرَةُ سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُونَ مَلَكًا وَاسْتُخْرِجَتْ ( لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ) مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ وَيس قَلْبُ الْقُرْآنِ لَا يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الْآخِرَةَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ . رواه أحمد

“ Dari Ma'qil bin Yasaar radliallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: Surat Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur'an, 80 malaikat menyertai diturunkannya setiap ayat dari surat ini. Dan Ayat laa ilaaha illaa Huwa Al-Hayyu Al-Qayyuumu (Ayat Kursi) dikeluarkan lewat bawah 'Arsy, kemudian dimasukkan ke dalam bagian Surat Al-Baqarah. Dan Surat Yaasiin adalah jantung Al-Qur'an, seseorang tidak membacanya untuk mengharapkan Allah Tabaaraka wa Ta'aalaa dan Hari Akhir (Hari Kiamat), kecuali ia diampuni dosa-dosanya. Dan bacalah Surat Yaasiin pada orang-orang mati kalian".
(Hadits riwayat: Ahmad)

3. Membaca Surat Al-Ikhlash.

Dalil mengenai keutamaan Surat Al-Ikhlash.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ فِي لَيْلَةٍ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ وَقَالُوا أَيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ ثُلُثُ الْقُرْآنِ . رواه البخاري

“ Dari Abu Said Al-Khudriy radliallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya: "Apakah kalian tidak mampu membaca sepertiga Al-Qur'an dalam semalam?". Maka mereka merasa berat dan berkata: "Siapakah di antara kami yang mampu melakukan itu, wahai Rasulullah?". Jawab beliau: "Ayat Allahu Al-Waahid Ash-Shamad (Surat Al-Ikhlash maksudnya), adalah sepertiga Al-Qur'an"
(Hadits riwayat: Al-Bukhari).

Imam Ahmad meriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ. فَقَالَ: وَجَبَتْ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ, مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ. رواه أحمد

“ Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam mendengar seseorang membaca Qul huwaAllahu Ahad (Surat Al-Ikhlash). Maka beliau bersabda: "Pasti". Mereka (para sahabat) bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang pasti?". Jawab beliau: "Ia pasti masuk surga".
(Hadits riwayat: Ahmad).

4. Membaca Surat Al-Falaq
5. Membaca Surat An-Naas

Dalil keutamaan Surat Al-Falaq dan An-Naas.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا. رواه البخاري

“ Dari Aisyah radliallahu 'anhaa, "bahwasanya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bila merasa sakit beliau membaca sendiri Al-Mu`awwidzaat (Surat Al-Ikhlas, Surat Al-Falaq dan Surat An-Naas), kemudian meniupkannya. Dan apabila rasa sakitnya bertambah aku yang membacanya kemudian aku usapkan ke tangannya mengharap keberkahan dari surat-surat tersebut".
(Hadits riwayat: Al-Bukhari).

6. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 1 sampai 5
7. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 163
8. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 255 (Ayat Kursi)
9. Membaca Surat Al-Baqarah ayat 284 sampai akhir Surat.

Dalil keutamaan ayat-ayat tersebut:

عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ لَمْ يَدْخُلْ ذَلِكَ الْبَيْتَ شَيْطَانٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ حَتَّى يُصْبِحَ أَرْبَعًا مِنْ أَوَّلِهَا وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ وَآيَتَانِ بَعْدَهَا وَثَلَاثٌ خَوَاتِيمُهَا أَوَّلُهَا ( لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ ). رواه ابن ماجه
"Dari Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu, ia berkata: "Barangsiapa membaca 10 ayat dari Surat Al-Baqarah pada suatu malam, maka setan tidak masuk rumah itu pada malam itu sampai pagi, Yaitu 4 ayat permulaan dari Surat Al-Baqarah, Ayat Kursi dan 2 ayat sesudahnya, dan 3 ayat terakhir yang dimulai lillahi maa fis-samaawaati..)" (Hadits riwayat: Ibnu Majah).
10. Membaca Istighfar : أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ

Dalil keutamaan membaca istighfar:
قَالَ اللهُ تَعَالَى: "وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ كَبِيرٍ"

Allah Ta'aalaa berfirman: "Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat". (QS. Huud: 3)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً . رواه البخاري

“ Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu : Aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah! Sungguh aku beristighfar (memohon ampun) dan bertaubat kepadaNya lebih dari 70 kali dalam sehari". (Hadits riwayat: Al-Bukhari).
عَنِ الْأَغَرِّ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ . رواه مسلم

“ Dari Al-Aghar bin Yasaar Al-Muzani radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah. Sesungguhnya aku bertaubat kepadaNya seratus kali dalam sehari". (Hadits riwayat: Muslim).

11. Membaca Tahlil : لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ
12. Membaca Takbir : اَللهُ أَكْبَرُ
13. Membaca Tasbih : سُبْحَانَ اللهِ
14. Membaca Tahmid : الْحَمْدُ للهِ

Dalil mengenai keutamaan membaca tahlil, takbir dan tasbih:

عَنْ جَابِرِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ . رواه الترمذي وابن ماجه

“ Dari Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhumaa, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik Dzikir adalah ucapan Laa ilaaha illa-Llah, dan sebaik-baik doa adalah ucapan Al-Hamdi li-Llah". (Hadits riwayat: At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ. رواه البخاري ومسلم و أحمد وابن ماجه

“ Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Ada dua kalimat yang ringan di lidah, berat dalam timbangan kebaikan dan disukai oleh Allah Yang Maha Rahman, yaitu Subhaana-Llahi wa bihamdihi, Subhaana-Llahi Al-'Adzim".( Hadits riwayat: Al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى . رواه مسلم

“ Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan tahlil itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar makruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat: Muslim).

15. Membaca shalawat Nabi.

Dalilnya keutamaan membaca shalawat Nabi:

قَالَ اللهُ تَعَاَلى : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا .

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya memberi shalawat* untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ucapkanlah shalawat untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". (Surat Al-Ahzaab: 56)
Imam At-Tirmidzi berkata: diriwayatkan bahwa Imam Sufyaan Ats-Tsauriy dan ulama-ulama lain berkata: "Shalawat dari Allah artinya adalah rahmat, sedangkan shalawat dari Malaikat artinya permohonan pengampunan". Pengertian ayat ini yaitu: Sesungguhnya Allah memberi rahmat kepada Nabi dan para malaikat beristighfar (memohon ampunan) untuk Nabi. (lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini).
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا صَلَّى عَلَيَّ فَلْيُقِلَّ عَبْدٌ مِنْ ذَلِكَ أَوْ لِيُكْثِرْ . رواه أحمد وابن ماجه

“ Dari Amir bin Rabii'ah radliallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam saat berkhothbah bersabda: "Barangsiapa membaca shalawat untukku, para malaikat senantiasa membaca shalawat untuknya, selama ia membaca shalawat. Maka sebaiknya sedikit atau banyak seorang hamba melakukan itu". (Hadits riwayat: Ahmad dan Ibnu Majah)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلَاةً (رواه الترمذي وقال: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ) ثُمَّ قَالَ: وَرُوِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا وَكَتَبَ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ.

“ Dari Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Manusia yang paling utama disisiku pada Hari Kiamat ialah yang paling banyak membaca shalawat kepadaku" (Hadits riwayat: At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini Hasan Gharib). Kemudian ia berkata: Dan diriwayatkan dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Barangsiapa membaca shalawat kepadaku sekali, maka Allah memberinya shalawat (rahmat) kepadanya 10 kali dan mencatat
10 kebaikan untuknya".

16. Membaca Asma'ul Husna.

Asma'ul Husna ialah nama-nama Allah yang berjumlah 99.
Dalil keutamaan membaca Asma'ul Husna:

قَالَ اللهُ تَعَاَلىَ : وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".
(Surat Al-A'raaf: 180)

17. Membaca do'a.

Keutamaan berdoa:

قَالَ اللهُ تَعَاَلىَ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
"Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina-dina". (Surat Al-Mukmin: 60)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ. رواه ابن ماجه و الترمذي, و قال هذا حديث حسن غريب
“ Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah daripada do`a".
(Hadits riwayat: Ibnu Majah dan At-Tirmidziy, kata At-Tirmidziy: hadits ini Hasan Ghariib)


Demikianlah dalil-dalil yang dijadikan landasan dilaksanakanya yasinan dan tahlilan untuk mendo’akan mayyit agar diampuni kesalahan-kesalahanya ketika di dunia atau di tambah pahalanya oleh Allah SWT. Jadi kalau dikatakan yasinan dan tahlilan itu tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dalilnya, atau tidak ada landasanya, maka jelas sekali klaim itu sebenarnya salah. Hadits-hadits yang tertera di atas tersebut sudah cukup sekali untuk dijadikan dasar.

Kalau kemudian dikatakan, bahwa yasinan dan tahlilan adalah bid’ah dholalah karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat pada zamanya, dan juga dikaitkan dengan harinya yang harus hari ke tuju, ke empat puluh,atau ke seratus setelah hari kematian mayyit, maka baiklah kita kaji dengan seksama apakah memang demikianlah keadaanya.

Apabila alasan bahwa yasinan dan tahlilan itu adalah bid’ah, karena tidak pernah dicontohkan atau dikerjakan pada masa Rasulullah SAW, maka mungkin inilah letak perbedaan antara kelompok yang menolak yasinan dan tahlilan dengan kelompok yang setuju dengan yasinan dan tahlilan. Bagi kelompok yang mengamalkanya, mereka berpendapat bahwa sesuatu yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya tidak mesti dihukumi terlarang atau bid’ah yang sesat. Sebab kalau seperti itu prinsip yang dipegang, maka prinsip itu adalah prinsip yang yang lemah dan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin secara konsisten bisa dilaksanakan.

Sebenarnya banyak sekali riwayat-riwayat yang menyebutkan dibolehkanya melakukan suatu amalan baru yang tidak ada contohnya dari Nabi. Berkut ini adalah contoh amalan yang tidak dicontohkan Nabi, namun dilakukan oleh para sahabat atas ijtihad mereka.

Hadits dari Abu Hurairah: “Rasulallah saw. bertanya pada Bilal ra seusai sholat Shubuh : ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku mendengar suara terompahmu didalam surga’. Bilal menjawab : Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan berwudhu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat “.

Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan dan shohih, oleh Al-Hakim dan Ad-Dzahabi yang mengakui juga sebagai hadits shohih ialah Rasulallah saw. meridhoi prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan sholat dua rakaat setelah adzan dan pada tiap saat wudhu’nya batal, dia segera mengambil air wudhu dan sholat dua raka’at demi karena Allah swt. (lillah).

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan: Dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulallah saw.adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau saw.

Hadits berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi yang menerangkan bahwa: “ Pada suatu hari aku sesudah shalat dibelakang Rasulallah saw. Ketika berdiri (I’tidal) sesudah ruku’ beliau saw. mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Salah seorang yang ma’mum menyusul ucapan beliau itu dengan berdo’a: ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasulallah saw. bertanya : ‘Siapa tadi yang berdo’a?’. Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasul- Allah. Rasulallah saw. berkata : ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat ber-rebut ingin mencatat do’a itu lebih dulu’ “

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: ‘ Hadits tersebut dijadikan dalil untuk membolehkan membaca suatu dzikir dalam sholat yang tidak diberi contoh oleh Nabi saw. (ghair ma’tsur) jika ternyata dzikir tersebut tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw. Disamping itu, hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya mengeraskan suara bagi makmum selama tidak mengganggu orang yang ada didekatnya…’

Beliau menambahkan bahwa hadits tersebut menunjukkan juga diperbolehkannya orang berdo’a atau berdzikir diwaktu shalat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasaan yang telah ditentukan (diwajibkan). Juga hadits itu memperbolehkan orang mengeraskan suara diwaktu shalat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan.

Hadits dari Ibnu Umar katanya; “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi saw. ada seorang lelaki dari yang hadir yang mengucapkan ‘Allahu Akbaru Kabiiran Wal Hamdu Lillahi Katsiiran Wa Subhaanallahi Bukratan Wa Ashiila’. Setelah selesai sholatnya, maka Rasulallah saw. bertanya; ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi? Jawab seseorang dari kaum Wahai Rasulallah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi. Sabda beliau saw. ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguhnya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya’. Kata Ibnu Umar: Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi saw. maka aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.” (HR. Muslim dan Tirmidzi).

Demikianlah ternyata para sahabat banyak yang melakukan suatu amalan atas ijtihad mereka yang menurutnya baik. Walaupun Rasulullah belum pernah mengajarkanya namun beliau tidak mengingkarinya ketika para sahabat melakukanya. Kalau seandainya ada orang yang mengatakan bahwa kejadian-kejadian itu masuk kategori sunah karena masih terjadi pada masa Nabi SAW. Artinya itu bagian dari taqrir Rasulullah terhadap suatu peristiwa dan taqrir adalah termasuk bagian dari sunah, maka bisa dijawab pada masa setelah Nabi wafat pun juga banyak ijtihad sahabat yang pada suatu ibadah yang ijtihad tersebut tidak diingkari oleh para sahabat yang lain. Misalnya adalah sholat tarawih yang ditetapkan oleh Umar menjadi satu Imam sebulan penuh dengan jumlah 23 rokaat. Padahal sebelumnya sholat tarawih dilakukan sendiri-sendiri oleh para sahabat baik di rumah maupun di masjid, dan kalaupun dengan berjama’ah itupun tidak dilakukan selama sebulan penuh. Utsman juga pernah membuat adzan sholat jum’at yang tadinya hanya satu kali dizaman Rasulullah SAW menjadi dua kali, yaitu sekali untuk memanggil jama’ah dan sekali lagi untuk menaikkan khotib. Ali Bin Abi Tholib juga pernah memerintahkan Abul Aswad Ad- Duali agar Al-Qur’an diberi syakal dan titik padahal sebelumnya sejak ditulis tanpa syakal dan titik. Kita juga bisa melihat bahwa pembukuan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar atas usul Umar ra. Pada awalnya juga ditentang oleh sebagian sahabat termasuk Abu Bakar sendiri karena dipandang bid’ah. Namun akhirnya semuanya bisa menenerima dengan senang hati karena dipandang sangat banyak manfaatnya. Artinya perkara-perkara di atas tersebut oleh para sahabat juga dipandang sebagai bid’ah namun bukanlah bid’ah yang tercela karena memang sebuah tuntutan yang sulit sekali ditangguhkan.

Kesimpulanya, kelompok yang mendukung yasinan dan tahlilan berpendapat bahwa sebuah amal itu dihukumi dengan bid’ah yang sesat apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip syare’at yakni bertentangan dengan Al-qur’an, sunah Rasulullah SAW, atsar dan ijma’ para ulama’. Dan bertentangan di sini tidak berarti tidak ada contohnya tetapi maksudnya adalah tidak ada dasarnya sama sekali, atau amal itu ada dasar/ dalilnya tetapi amal tersebut tidak ada maslahatnya sama sekali dan menyelisihi dasar-dasar hukum yang lain. Inilah sebenarnya maksud dari bid’ah dholalah. Dan kesimpulan ini jika diperhatikan dengan seksama, maka sesungguhnya tidak bertentangan dengan pengertian bid’ah yang di kemukakan oleh para ulama salaf termasuk Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Rojab Al-hambali.

Ibnu Taimiyah dalam mendefinisikan bid’ah beliau berkata, “Bid’ah adalah semua perkara yang menyelisihi Kitabullah, Sunah Rasulullah, dan Ijma’ Salafus Salih, baik masalah-masalah aqidah, maupun ibadah,seperti yang diucapkan orang-orang Khowarij, Rafidhah, Qodariyah, Jahmiyah dan juga orang-orang yang beribadah di masjid sambil menyanyi dan menari-nari.”

Imam Ibnu Rojab rakhimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,

ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،

“ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

Kemudian Imam Syafi’I rahimahullah ulama’ yang lebih dahulu masanya dibandingkan dengan nama ulama’-ulama’ yang disebutkan di atas mendefinisikan, bid’ah adalah,

ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
“ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

Dalam definisi bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama’ di atas, bukankah bisa difahami bahwa perkara baru atau perkara yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW itu dibagi dua yaitu perkara baru yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syare’at dan perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at. Ibnu Rojab menegaskan bahwa perkara baru yang ada dasarnya dalam syare’at, itu tidak bisa dikatakan bid’ah secara syare’at walaupun sebenarnya ia termasuk bid’ah secara bahasa, yang artinya ia belum pernah ada permisalanya atau contohnya oleh Nabi SAW dan para sahabat.

Kemudian kalau yang dipersoalkan selanjutnya adalah hari pelaksanaan yasinan dan tahlilan yakni hari ke tuju, ke empat puluh, atau ke seratus hari setelah kematian mayyit, maka sebenarnya tidak ada persoalan dengan pemilihan hari-hari itu. Apa salahnya orang memilih hari-hari yang baik menurut pandangan mereka untuk mendo’akan mayyit. Karena sesungguhnya juga tak ada ketentuan waktunya kapan harus mendo’akan mayyit. Pemilihan hari itu bisa menjadi terlarang apabila sudah diyakini secara salah, misalnya dapat merusak keutamaan do’a, menyebabkan tak sampai pahalanya kepada mayyit, atau do’a itu menjadi tak sah kalau tidak pada hari-hari tersebut. Kalau penentuan hari tersebut sudah diharuskan pada waktu-waktu itu dan dengan disertai keyakinan-keyakinan seperti itu pula, maka jelaslah itu yang dinamakan bid’ah. Selama ini para kiyai, dan tokoh-tokoh pendukung yasinan dan tahlilan juga tidak pernah mengharuskan memilih hari-hari itu. Dan selama ini pula praktek-praktek yasinan dan tahlilan juga sering dilaksanakan berbeda dengan hari-hari itu sesuai dengan kemampuan dan kelonggaran mereka, para pengamal yasinan dan tahlilan. Dan kalau hari yang dipersoalkan, maka berarti masalahnya selesai jika hari itu dirubah.

Demikianlah dalil-dalil yang biasa dipakai sebagai dasar dilaksanakanya amal tahlilan dan yasinan oleh kaum muslimin yang mendukung tahlilan dan yasinan. Tulisan ini bukan bermaksud untuk mengajak pembaca sekalian harus setuju dengan tahlilan dan yasinan, tetapi lebih sebagai keprihatinan penulis terhadap kondisi umat Islam khususnya di Indonesia ini, yang saling menyalahkan, membid’ahkan bahkan sampai mengkafirkan satu sama lain. Apalagi saling tuding kesalahan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan-perbedaan yang sepele, yang para ulama sendiri sebenarnya sangat longgar dalam mensikapinya. Tahlilan dan yasinan adalah salah satu amal yang selalu dicecar dengan kata-kata sesat, bid’ah bahkan sampai kekafiran. Dan bisa dikatakan bahwa di Indonesia ini tahlilan dan yasinan menjadi icon tudingan bid’ah oleh semua pihak yang tidak setuju dengan tahlilan dan yasinan. Setiap pembicaraan bid’ah, ahli bid’ah, menyalahi sunah, sesat dan lain sebagainya pasti menjadikan yasinan dan tahlilan sebagai contohnya.

Satu hal yang harus kita ingat, bahwa menjadikan tahlilan dan yasinan sebagai icon tudingan bid’ah selama ini, telah menyebabkan kaum muslimin lalai terhadap masalah-masalah yang lebih penting dan prinsipil, seperti pemikiran aqidah yang jelas-jelas kebid’ahan dan kesesatanya yang juga berkembang pada hari ini. Kaum muslimin lalai bahwa di negeri ini ajaran syi’ah dan ahmadiyah terus merangkak maju dan berkembang dengan doktrin dan komunitasnya yang semakin hari semakin kuat. Kaum muslimin juga lalai bahwa kesesatan dan kemusyrikan yang hakiki di abad modern ini, yakni materialisme dan hedonisme, telah menggerogoti ketauhidan dan arti nilai ketuhanan yang bersemayam di hati manusia secara luas. Kaum muslimin juga lalai bahwa saat ini banyak sekali muncul kelompok-kelompok sempalan yang mengusung pemahaman sesat dan sangat jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya seperti jama’ah salamullah, agama baha’iyah ingkarus sunah dan lain-lainya.

Seperti yang kita ketahui, di solo jawa tengah ini, sekarang telah berkembang maju sebuah kelompok pengajian yang tiap ceramah selalu menjelek-jelekkan yasinan dan tahlilan, namun kelompok tersebut memiliki doktrin pemahaman Al-qur’an yang sangat menyimpang dari metode pemahaman yang benar menurut Islam. Dan penyimpangan itu telah menyentuh ranah yang sangat berbahaya dalam konsep akidah Islam, yakni ranah kekafiran.

Mereka memahami bahwa untuk menilai sebuah hadits itu shahih atau dhoif / palsu (menurut bahasa mereka ), maka caranya dengan melihat apakah isi kandunganya juga diterangkan oleh Al-qur’an. Jika hadits itu keteranganya juga ada di dalam Al-qur’an, maka hadits itu benar shahih, tapi jika hadits itu keteranganya atau isi materinya tidak terdapat dalam ayat Al-qur’an maka hadits itu jelas palsu keadaanya. Qo’idah seperti ini akan berimplikasi pada pemalsuan banyak sekali hadits-hadits rasulullah SAW. baik yang jelas-jelas shahih maupun mutawatir. Karena jelas akan banyak sekali hadits-hadits yang shahih dan mutawatir yang isi materinya tidak didapatkan dalam Al-qur’an, disebabkan karena memang hadits-hadits itu adalah penjelas, penafsir atau penetap hokum kedua setelah Al-qur’an. Padahal menurut konsep akidah dan kesepakatan para ulama’ jaman apapun, orang yang telah mengingkari hadits yang jelas-jelas shahih atau bahkan mutawatir maka orang tersebut telah kafir. Inilah kesesatan nyata yang dimiliki mereka. Mereka mengatakan yasinan dan tahlilan adalah kesesatan, tetapi mereka tidak pernah sadar bahwa dirinyalah sesungguhnya yang berada di atas kesesatan.

Seaiandainya dalil-dalil tentang yasinan dan tahlilan yang saya sebutkan di atas adalah dalil yang tidak kuat menurut sebagian kalangan, tetapi paling tidak kaum muslimin tahu bahwa mereka para pengamal yasinan dan tahlilan tetap menggunakan dalil-dalil yang mereka anggap sangat kuat dan mendasar. Artinya, seaindainya dalam tataran pembahasan yang final mengenai amalan yasinan dan tahlilan tersebut sampai pada kesimpulan yang jelas bahwa amalan itu bid’ah, walaupun saya pribadi berani mengatakan itu tidak akan mungkin terjadi, maka bid’ah itu tidak akan bisa digolongkan bid’ah yang besar sampai menyebabkan kekafiran. Bid’ah itu muncul karena perbedaan interpretasi kaum muslimin terhadap dalil-dalil syar’i. jadi bisa dikatakan bahwa ada yang mengatakan yasinan dan tahlilan itu bid’ah atau tidak bid’ah itu terjadi karena perbedaan pendapat atau ikhtilaf saja. Dan untuk semua perkara yang masuk dalam wilayah ikhtilaf, maka masing-masing kaum muslimin tidak bisa saling memaksakan pendapatnya satu sama lain, menyalahkan satu sama lain, apalagi sampai memvonis sesat dan kafir. Itulah etika berbeda pendapat yang disepakati oleh para ulama’ baik salaf maupun kholaf.

Tahlilan dan yasinan adalah salah satu ijtihad dari berbagai macam ijtihad yang diambil oleh atau sebagian kaum muslimin. Tahlilan dan yasinan bukanlah persoalan pokok ( usul ) dalam Islam. Ia tak pantas dijadikan bahan perselisihan dan pertengkaran panjang kaum muslimin. Ada banyak hal yang jauh lebih penting untuk dibahas, diselesaikan dan dikerjakan oleh kaum muslimin, contohnya adalah pendidikan, pengentasan kemiskinan, perbaikan ekonomi dan juga pembangunan kehidupan sosial yang aman dan teratur secara Islam. Perdebatan seputar masalah yasinan dan tahlilan adalah pekerjaan yang tidak pernah ada selesainya. Bukankah sejarah telah membuktikan bahwa perselisihan antara warga NU dengan Muhammdiyah secara cultural itu juga tidak pernah selesai hingga sekarang. Orang yang membid’ahkan yasinan dan tahlilan semakin banyak, tetapi orang yang dengan giat membudayakan yasinan dan tahlilan juga semakin banyak. Betapa banyak energi yang telah dikeluarkan, dan betapa banyak kata-kata cacian yang dilontarkan, serta berapa banyak masalah-masalah penting yang ditinggalkan karena sibuk membahas dan menyalah-nyalahkan orang yasinan dan tahlilan namun tidak pernah menambah kemaslahatan tetapi justru semakin memperlebar jurang perpecahan.

Maka tidak usah terlalu berlebihan menjelek-jelekkan orang yasinan dan tahlilan, dan jangan membesar-besarkan urusan yasinan dan tahlilan, karena bisa jadi hal itu akan menjadi multivitamin bagi tradisi yasinan dan tahlilan untuk semakin tumbuh dengan besar. Marilah kita meredam benih-benih perpecahan dan selalu merajut persatuan dan kesatuan. Kita kesampingkan perbedaan dan selalu berfikir untuk melihat dan mewujudkan persamaan, agar kita bisa meraih kemenangan dan kemlyaan.

Wallahu a’lamu bis showwab…

Followers