14 Nov 2009

MENJUAL KULIT BINATANG QURBAN BOLEHKAH ?

Oleh : Zul Fahmi

Pada saat ini polemik tentang bolehkah kulit daging hewan qurban dijual, masih tetap mewarnai proses berlangsungnya penyembelihan binatang qurban di masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui, di Indonesia ini penyembelihan hewan qurban yang biasanya dilaksanakan oleh panitia qurban yang dibentuk oleh pengurus masjid, sebagian mereka memandang bahwa kulit qurban lebih bermanfaat dan juga lebih efesien apabila dijual kemudian ditukarkan dengan daging, yang kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat. Karena mereka berpendapat bahwa jika kulit tersebut dibagi kepada masyarakat secara langsung, justru tidak banyak bermanfaat bagi mereka karena kemungkinan besar akan dibuang. Apalagi kulit itu dibagi setelah dicacah yaitu dikelupas bulunya dan dipotong-potong kemudian dibagi tidak dalam keadaan utuh. Disisi yang lain, sebagian dari mereka tetap berpegang teguh dengan ketentuan fikih yang berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW. bahwa tidak diperbolehkan menjual kulit binatang qurban, seperti halnya tidak boleh pula menjual daging hewan qurban.
Tidak boleh menjual kulit binatang qurban merupakan salah satu dari ketentuan-ketentuan fikih dalam berqurban. Rasulullah dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh radhiyallahu’anhu secara tegas mengatakan.
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“ barang siapa yang menjual kulit sembelihan qurban, maka tidak ada qurban untuknya “ ( Diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrok )
Berkaitan dengan hadits ini kebanyakan ulama’ mengatakan bahwa tidak boleh menjual kulit hewan qurban. Di antaranya adalah An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ syarah Muahadzab mengatakan :
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذراكان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
“ telah bersepakat nash-nash yang dikemukakan oleh Imam Syafi’I dan murid-murid (madzhabnya ) bahwa sesungguhnya tak boleh menjual apapun dari binatang qurban baik qurban yang berupa nadzar maupun tathowu’, dagingnya, lemaknya, kulitnya, tanduk, bulu atau yang lainya. Dan tidak boleh pula menjadikan semua itu sebagai upah bagi penyembelih, tetapi hendaklah ia menshodaqohkanya atau memanfaatkanya untuk dibuat tempat minum, timba air, sepatu atau yang lainya. “
Syaikh khatib Muhammad Asy-syirbini, salah seorang ulama’ ahli fikih terkemuka dalam madzhab Syafi’I dalam kitabnya Al-Iqna’ mengatakan : “ tidak diperbolehkan menjual dari binatang qurban sesuatu pun termasuk kulitnya, yang berarti hokumnya haram. Hal itu tidak sah baik udlhiyah tersebut nadzar atau tathowu’. Dan baginya ( mudlokhi ) boleh memanfaatkan kulit qurban tathowu’ tersebut untuk dibuat wadah air, sandal atau sepatu. Namun jika ia menshodaqohkanya kepada orang lain maka itu lebih afdhol.. “
Di samping banyak ulama’ yang melarang penjualan kulit binatang qurban, namun banyak juga ulama’ yang membolehkanya. Seorang ulama fikih terkenal bermadzhab hambali ibnu Qudamah Al-Maqdisy dalam kitabnya “ Al-Mughni “ mengatakan,
وَرَخَّصَ الْحَسَنُ ، وَالنَّخَعِيُّ فِي الْجِلْدِ أَنْ يَبِيعَهُ وَيَشْتَرِيَ بِهِ الْغِرْبَالَ وَالْمُنْخُلَ وَآلَةَ الْبَيْتِ .وَرُوِيَ نَحْوُ هَذَا عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ هُوَ وَغَيْرُهُ ، فَجَرَى مَجْرَى تَفْرِيقِ اللَّحْمِ .
“ imam Hasan Al-Bashry dan juga Imam Ibrahim An-Nakho’I memberi keringanan dalam hal kulit binatang qurban untuk dijual dan dibelikan ghirbal ( ayakan ), dan alat perumahan. Diriwayatkan seperti ini pula dari Al-Auza’I dan yang lainya, beliau mengelola kulit itu dengan pengelolaan yang berbeda dari daging. “
An-Nawawi dalam al-majmu’ juga mengemukakan pendapat para ulama’ yang membolehkanya “ dihikayatkan oleh Imamul haramain bahwa sesungguhnya shohibut taqriib mengemukan qoul yang ghorib bahwa boleh menjual kulit dan bershodaqoh dengan harganya.”
Beliau melanjutkan,
ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الاضحية ولاغيره من أجزائها لا بما ينتفع به في البيت ولا بغيره وبه قال عطاء والنخعي ومالك وأحمد واسحاق هكذا حكاه عنهم ابن المنذر ثم حكى عن ابن عمر واحمد واسحق أنه لا بأس أن يبيع جلد هديه ويتصدق بثمنه
“ kami sebutkan bahwa madzhab kami ( Syafi’I ) berpendapat bahwa tidak boleh menjual kulit qurban dan juga bagian yang lainya, kemudian dimanfaatkan untuk membeli barang-barang untuk rumah dan yang lainya. Dan dengan hal itu pula berkata ‘Atho’, An-Nakho’I dan Ishak seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir. Kemudian diriwayatkan dari Ibnu Umar , Ahmad dan Ishaq bahwa sesungguhnya tidak mengapa menjual kulit binatang yang disembelih dan bershodaqoh dengan harga( penjualan )-nya. “
Demikianlah pendapat para ulama tentang hokum menjual kulit binatang qurban ada yang melarangnya, membolehkanya dan juga ada yang memakruhkanya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Al-Mabsuth, Imam As-Sarkhasiy.
Untuk menentukan hukum boleh atau terlarangnya menjual kulit binatang qurban pada saat ini sesungguhnya tidak hanya dengan melihat hadits Rasulullah SAW. dan juga pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik saja. Karena ada hal yang berbeda antara pelaksanaan qurban yang dilakukan pada masa Rasulullah, para sahabat dan juga pada masa-masa setelahnya, dengan pelaksanaan qurban pada masa sekarang. Perbedaan inilah yang banyak dilupakan oleh kaum muslimin dan luput dari perhatian mereka. Pada masa dahulu qurban biasanya dilaksanakan sendiri oleh mudlokh-khi atau orang yang berqurban. Mereka menyembelih sendiri binatang qurban tersebut, atau minta bantuan tukang sembelih, kemudian mereka mengambil daging itu menurut hak mereka yaitu tidak lebih dari sepertiga, kemudian sisanya dibagi atau di shodaqohkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin.
Adat kebiasaan masyarakat Arab ketika itu sebagaimana diterangkan oleh syaikh Asy-Syirbini, tidak menganggap kulit sebagai daging yang dimakan. Maka, mereka menggunakan kulit tersebut untuk membuat barang- barang yang bermanfaat seperti kantong air, sepatu, sandal, timba air atau barang-barang yang lainya, atau mereka menshodaqohkan kulit tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh fikih.
Tetapi sekarang ini, qurban dilaksanakan berbeda dengan jaman dulu, penyembelihan dan pembagian daging qurban sekarang dilakukan oleh panitia qurban yang dibentuk oleh pengurus masjid. Mereka para panitia itu menampung semua qurban dari masyarakat, kemudian merekalah yang mengelola semuanya, dari menyembelih, memisahkan kulitnya, dan membaginya ke masyarakat. Bahkan sekarang ini jarang sekali pihak yang berkorban mengambil bagian hingga sepertiga. Mereka mendapatkan bagian sama seperti yang lainya.
Dengan keadaan yang berbeda seperti ini, maka esensi menjual kulit juga ikut berbeda. Kalau seseorang yang berkurban itu menyembelih sendiri dan membaginya, kemudian ia menjual kulit dan menerima uangnya, maka berarti ia telah mengurangi nilai kesempurnaan qurbanya dengan menerima uang tersebut. Sama juga ketika orang yang berqurban tersebut memberi upah dengan kulit binatang qurban terhadap penyembelih yang disuruhnya, maka ia juga telah mengurangi nilai qurbanya. Karena seharusnya ia membayar upah penyembelihan dengan uangnya diluar daging yang diqurbankanya. maka dari itu Rasulullah bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“ barang siapa yang menjual kulit sembelihan qurban, maka tidak ada qurban untuknya “
Namun sekarang ini, menjual kulit yang dilakukan oleh panitia qurban, yang kemudian uang hasil penjualan itu dibelikan daging dan dibagikan lagi kepada masyarakat, maka hal itu tidak mengurangi sedikitpun nilai kesempurnaan qurban bagi orang yang berkurban. Karena ia tidak menerima uang hasil penjualan tersebut. Bahkan kalau kulit itu tidak dijual tetapi diambil oleh panitia sebagai bagiannya, maka itu bernilai shodaqoh bagi orang yang berqurban, karena juga tak pernah ada aqod kalau kulit itu diserahkan sebagai upah penyembelihan. Apalagi jika panitia qurban menarik uang iuran kepada orang yang berkorban sebagai upah penyembelihan dan pengelolaan binatang qurban,maka kulit yang diambil oleh panitia jelas punya nilai sama dengan daging lainya yakni sebagai shodaqoh.
Maka apabila ada pelarangan menjual kulit qurban dengan alasan hadits Rasulullah SAW, dan juga pendapat para ulama’ terdahulu, berarti pelarangan tersebut hanya melihat dalil nashnya saja tetapi tidak mau melihat akar persoalanya. Pelarangan itu bisa dikatakan kurang beralasan karena pada masa dahulu saja ada banyak ulama’ yang membolehkanya. Padahal jelas-jelas pada saat itu menjual kulit qurban sama dengan mengurangi nilai qurban seseorang. Artinya kalau dahulu saja ada ulama’ yang membolehkanya, maka sekarang mengapa harus dilarang dan menjadi bahan pertengkaran.
Sekarang ini, orang yang secara kaku berpendapat dan melarang kulit untuk dijual, mengelola kulit tersebut dengan cara di kelupas bulunya kemudian dipotong-potong dan dibagi bersama dengan dagingnya. Saya berani mengatakan bahwa inilah kebiasaan yang sesungguhnya tak pernah dikenal oleh para salaf. Karena pada jaman dulu kulit yang telah dipisahkan dari dagingnya itu biasanya dibuat sepatu, tempat air minum, tempat duduk atau barang-barang lainya. Karena kulit bagi orang Arab tidak dianggap sebagai bagian dari daging yang mesti dimakan. Hal itu berbeda dengan kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya yang menganggap kulit seperti daging yang mesti dimakan. Dan menjual kulit, walaupun hal itu ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ tetapi masih dikenal pada jaman salaf.
Jadi kesimpulanya, menjual kulit yang dilakukan oleh panitia itu bukanlah suatu hal yang dilarang. Larangan yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW. dalam hadits di atas atau larangan-larangan yang dikemukakan oleh para ulama’ itu berlaku jika seseorang yang berqurban itu menyembelih sendiri dan membagikanya. Penjualan kulit qurban oleh panitia qurban sekarang ini, dilakukan untuk memudahkan mereka mengelola qurban tersebut agar lebih bermanfaat dan tidak mubadzir. Coba bayangkan bagaimana sulitnya jika panitia harus mengelupas bulu binatang yang telah disembelih, jika jumlah binatang itu sangat banyak seperti yang ada di masjid-masjid besar sekarang.
Sesuai dengan maqosidus syar’I, yakni tujuan-tujuan syari’at bahwa semua hukum dan ketentuan-ketentuan fikih itu pasti membawa maslahat, kebaikan dan kemudahan, bukan kesulitan, apalagi kesulitan yang tidak rasional. Maka menjual kulit dan menukarnya dengan daging lagi itu membawa maslahat, kebaikan dan kemudahan.
Saya tidak mengatakan apa yang tertulis dalam naskah ini, adalah satu-satunya kebenaran, tetapi saya berani mengatakan bahwa perselisihan, perseteruan dan pemaksaan terhadap semua orang untuk mengikuti pendapat bahwa haram hukumnya menjual kulit binatang qurban pada saat ini, adalah sikap yang salah dan menyelisihi sunah para salaf. Karena setiap perkara yang masuk dalam wilayah ikhtilaf, maka tidak dibenarkan bagi siapapun untuk memaksa orang lain mengikuti satu pendapat. Semua harus saling menghargai dan menghormati dan janganlah hanya persoalan kullit itu harus dijual atau dibagi, menyebabkan keramaian, otot-ototan, bahkan perpecahan, walaupun hanya dalam lingkup ta’mir masjid yang sedang rapat membahas kegiatan pelaksanaan qurban. Wallohu a’lamu bis showwab.

Referensi :
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Imam Nawawi
Al-Iqna’, Syaikh Muhammad Asy-Syirbini Al-Khathib
Al-Mughni, Ibnul Qudamah Al-Maqdisy
Al-Mabsuth, Imam As-Sarkhasiy



Followers